Menu

Mode Gelap
Pagar Laut dan Reklamasi: Konflik Ekosistem vs Kepentingan Modal Ekstradisi Paulus Tannos: Harapan Baru dalam Perjuangan Melawan Korupsi 352 Sekolah Tutup, Bangkok di Peringkat Kota Tercemar Dunia Gekrafs Papua Pegunungan Rayakan HUT ke-6 dengan Dukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Amnesti Papua: Harapan Baru atau Sekadar Langkah Simbolis?

Nasional · 28 Aug 2024 22:47 WIB ·

Aturan Baru..Awas SIMmu Bisa Dicabut!!!


 Aturan Baru..Awas SIMmu Bisa Dicabut!!! Perbesar

Suaraindo.com – Korlantas Polri akan memberlakukan sistem poin kepada pemilik SIM yang melanggar aturan lalu lintas melalui sistem catatan perilaku berlalu lintas atau Traffic Attitude Record (TAR).

Brigjen Pol Raden Slamet Santoso Dirgakkum Korlantas Polri, lewat kanal media instagram ntmc mengatakan “Melalui aplikasi TAR menghasilkan pencatatan dan pemberian tanda dengan pemberian poin terhadap kualifikasi kompetensi pengemudi, khususnya SIM yang sebagai pelaku dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,”

Setiap orang yang punya SIM akan memiliki 12 poin di awal. Bila pemilik SIM melakukan pelanggaran lalu lintas, poin-poin tersebut akan berkurang. Ketika 12 poin tersebut telah habis, SIM dicabut dan pemilik mengikuti ujian ulang untuk mendapatkan SIM lagi. Sebagai info, pelanggaran ringan akan mengurangi 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin.

Kebijakan baru ini merupakan upaya Korlantas dalam meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya tertib berlalu lintas. Agar dapat segera diberlakukannya peraturan baru tersebut saat ini Korlantas telah memulai tahap pelatihan sistem catatan perilaku berlalu lintas atau Traffic Attitude Record (TAR).

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pagar Laut dan Reklamasi: Konflik Ekosistem vs Kepentingan Modal

24 January 2025 - 13:25 WIB

Ekstradisi Paulus Tannos: Harapan Baru dalam Perjuangan Melawan Korupsi

24 January 2025 - 13:23 WIB

Gekrafs Papua Pegunungan Rayakan HUT ke-6 dengan Dukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

23 January 2025 - 16:35 WIB

Amnesti Papua: Harapan Baru atau Sekadar Langkah Simbolis?

23 January 2025 - 16:34 WIB

Pengamat HAM Dukung Juha Christensen Jadi Mediator Konflik Papua: Momentum Perdamaian Baru

23 January 2025 - 16:32 WIB

Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) Dimulai Februari 2025: Cakup Pemeriksaan Fisik dan Jiwa

23 January 2025 - 16:12 WIB

Trending di Kesehatan