Menu

Mode Gelap
Pemerintah Siapkan Regulasi untuk Status Pengemudi Ojek Online, Tunggu Persetujuan Menteri Baru Prabowo Subianto dan Anwar Ibrahim Tegaskan Komitmen Perkuat Hubungan Bilateral Indonesia-Malaysia China Sebut Indonesia dalam Peringatan Terhadap Barat di Tengah Ketegangan Perang Rusia-Ukraina Erick Thohir Pastikan Misa Paus Fransiskus di GBK Tak Ganggu Persiapan Timnas untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026 Sri Mulyani Ungkap Usulan Kenaikan Anggaran Kementerian dan Lembaga pada RAPBN 2025

Kesehatan · 5 Mar 2024 07:28 WIB ·

Asuransi Kesehatan Bakal Punya Database Kasus Klaim


 Asuransi Kesehatan Bakal Punya Database Kasus Klaim Perbesar

Jakarta,Suaraindo.com – Lini bisnis Asuransi Kesehatan akan memiliki basis data (database) klaim yang terpusat, yang dibangun oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hal ini sebagai respons peningkatan signifikan kasus klaim asuransi kesehatan, yang mendorong rasio klaim menembus level 97,5%.

Kepala Eksekutif Pengawas Sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menyampaikan, OJK telah menandatangani perjanjian kerja sama (MoU) dengan Kementerian Kesehatan pada tahun lalu sebagai respons peningkatan kasus klaim asuransi kesehatan.

“Tujuannya adalah untuk bisa menyehatkan ekosistem kesehatan, dimana salah satunya (ikut melihat) kontribusi dari perusahaan-perusahaan asuransi,” ujar Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Bulan Februari 2024, pada Senin (4/3/2024).

Ogi juga menjelaskan bahwa perjanjian kerja sama ini menjadi penting, mengingat tren nilai klaim asuransi kesehatan telah meningkat secara signifikan. Total nilai klaim asuransi kesehatan tercatat mencapai Rp 25,6 triliun, dengan rasio klaim mencapai 97,5% terhadap premi yang diterima perusahaan asuransi pada tahun 2023.

“Jadi ini kita harus lakukan langkah-langkah perbaikan sehingga lebih sehat untuk perusahaan asuransi dan bagi para pemegang polis asuransi kesehatan bisa mendapat manfaat yang lebih baik,” jelas Ogi.

Menyambut kerja sama OJK-Kemenkes, perjanjian kerja sama turut digarap perusahaan asuransi bersama rumah sakit vertikal. Sederet kerja sama itu yang diharapkan dapat mendorong ekosistem asuransi kesehatan menjadi lebih baik dan efisien.

Dalam perkembangannya, kata Ogi, industri perasuransian melalui masing-masing asosiasi saat ini sedang dalam proses integrasi ke dalam platform database yang dibuat Kemenkes. Terintegrasinya data kasus klaim ini akan menjadi satu dari banyak modul yang dapat diandalkan Kemenkes dalam rangka transformasi digital layanan kesehatan.

“Sehingga diharapkan juga akan memudahkan perusahaan untuk melakukan monitoring klaim yang berada di pasar,” pungkas Ogi.

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

COVID-19 Kembali Kepung Singapura, Komisi IX DPR : Vaksinasi & Surveillance

20 May 2024 - 15:52 WIB

Bukan Dihapus, Kelas 3 BPJS “Naik Kelas”

14 May 2024 - 22:00 WIB

AstraZeneca akui vaksinnya dapat sebabkan pembekuan darah

3 May 2024 - 22:31 WIB

Kementerian PANRB setujui formasi 23.200 ASN Kementerian Kesehatan

2 April 2024 - 13:56 WIB

BPJS Kesehatan Bentuk Posko RAFI, Pastikan Layanan JKN Lancar Saat Lebaran

31 March 2024 - 08:45 WIB

Dokter Sarankan Vaksin Booster COVID-19 Sebulan Sebelum Mudik

10 March 2024 - 03:16 WIB

Trending di Kesehatan