Suaraindo.com – Pemerintah menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) bertujuan untuk memperkuat profesionalisme TNI dan menyesuaikan regulasi dengan tantangan pertahanan modern, bukan untuk menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI seperti yang dikhawatirkan oleh beberapa pihak. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang memastikan bahwa tidak ada pasal dalam revisi tersebut yang memungkinkan TNI untuk kembali berperan dalam ranah sipil di luar fungsi pertahanan.
“Artinya kontroversi-kontroversi soal RUU TNI sudah mulai mereda karena apa yang disangkakan oleh teman-teman dari NGO dan aktivis itu tidak ada,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/3/2025). Ia juga menegaskan bahwa posisi bagi anggota TNI di lembaga-lembaga sipil telah dikunci hanya untuk jabatan yang benar-benar membutuhkan keahlian militer, seperti di Bakamla dan Dewan Pertahanan Nasional.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membantah anggapan bahwa revisi UU TNI dibahas secara tertutup dan terburu-buru. Menurutnya, proses revisi telah berlangsung selama beberapa bulan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk publik. “Boleh dilihat agenda rapatnya, semua dilakukan secara terbuka. Tidak ada kebut-mengebut dalam revisi ini,” jelas Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025). Ia juga menjelaskan bahwa konsinyering atau pembahasan intensif RUU TNI yang dilakukan dalam waktu singkat merupakan bagian dari efisiensi tanpa mengurangi esensi diskusi yang diperlukan.
Sementara itu, Istana Kepresidenan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa tidak ada agenda politik dalam revisi ini yang bertujuan untuk mengembalikan peran militer di ranah sipil. “Kami pastikan bahwa revisi ini tidak akan menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI. Justru revisi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap tugas dan tanggung jawab TNI di era modern,” tegas Prasetyo.
Pemerintah juga menggarisbawahi pentingnya revisi ini dalam rangka memperjelas batasan peran dan tanggung jawab TNI, meningkatkan profesionalisme, serta memperbaiki sistem alih tugas bagi prajurit aktif. Salah satu contoh yang diusulkan dalam revisi ini adalah peningkatan batas usia pensiun bagi prajurit TNI, yang diharapkan dapat disesuaikan dengan standar profesi lainnya di pemerintahan. Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Heryawan, mengungkapkan bahwa revisi ini harus menjadi undang-undang yang adaptif dan mampu menjawab kebutuhan strategis bangsa. “Revisi ini bukan sekadar perubahan pasal, tapi juga sebagai upaya menyesuaikan kebijakan pertahanan negara dengan dinamika global dan tantangan keamanan yang semakin kompleks,” ujar Heryawan dalam kunjungan kerja ke Medan, Sumatera Utara.
Selain itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menekankan bahwa revisi ini telah melalui proses masukan dari berbagai elemen masyarakat. Ia memastikan bahwa perubahan yang dilakukan tidak bertentangan dengan prinsip supremasi sipil. “Tiga klaster utama dalam revisi ini telah mendapat masukan dari masyarakat dan tidak ada pelanggaran prinsip dalam perubahan yang dilakukan,” ungkap Puan.
Komitmen pemerintah dalam penyelesaian revisi UU TNI ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi bangsa dan negara. Dengan adanya kejelasan regulasi, TNI dapat lebih profesional dalam menjalankan tugas pertahanan, sementara masyarakat mendapatkan jaminan bahwa peran militer tetap sesuai dengan prinsip demokrasi. Pemerintah juga berjanji untuk terus membuka ruang dialog bagi semua pihak yang ingin memberikan masukan terhadap revisi ini, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi.
Melalui revisi ini, TNI diharapkan tidak hanya menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara, tetapi juga memiliki kejelasan dalam tugasnya tanpa melanggar prinsip demokrasi. Pemerintah pun memastikan bahwa aturan baru yang disusun akan tetap dalam koridor konstitusi dan sesuai dengan kebutuhan nasional dalam menghadapi ancaman pertahanan masa depan. Dengan demikian, revisi UU TNI ini bukan hanya menjadi bagian dari reformasi militer, tetapi juga sebagai langkah nyata dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara secara berkelanjutan.