Menu

Mode Gelap
BMKG Sebut 40 Persen Wilayah Indonesia Alami Musim Kemarau 2025 di Atas dan Bawah Normal, Mana Saja? Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Pedangan Pasar Tanah Abang Keluhkan Hal Yang Sama Said Iqbal : Hindari Bayar THR Buruh, Pengusaha Banyak Modus Jumlah Jabatan Sipil yang Bisa Ditempati TNI Bertambah Jadi 16, BNPP Masuk Daftar Baru Jelang Lebaran Tol Probowangi Dibuka Gratis

Ekonomi · 16 Mar 2025 13:44 WIB ·

Said Iqbal : Hindari Bayar THR Buruh, Pengusaha Banyak Modus


 Said Iqbal : Hindari Bayar THR Buruh, Pengusaha Banyak Modus Perbesar

Suaraindo.com – Tunjangan Hari Raya (THR) seharusnya dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran sesuai dengan ketentuan pemerintah. Namun, banyak perusahaan diduga melakukan berbagai cara untuk menghindari kewajiban ini, yang pada akhirnya merugikan para pekerja. Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal, mengungkap bahwa banyak perusahaan menggunakan modus tertentu untuk menghindari pembayaran THR kepada karyawannya.

Said menjelaskan bahwa salah satu modus yang sering terjadi adalah pemecatan pekerja sebelum Hari Raya atau bahkan sebelum bulan Ramadhan tiba. Modus lainnya adalah memutus kontrak pekerja menjelang Hari Raya dan kemudian memperpanjang kembali kontraknya setelah Lebaran. “Modus pertama menghindari bayar THR, yakni dengan memecat karyawan. Kedua, karyawan kontrak dan outsourcing dihabisin kontraknya sebelum Lebaran, nah nanti setelah lebaran dilanjutkan lagi kontraknya,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (13/3/2025).

Selain itu, terdapat modus lain seperti menggugurkan kewajiban pembayaran THR dengan memberikan bantuan dalam bentuk paket sembako, parsel Lebaran, atau bingkisan, bukan dalam bentuk tunjangan sebesar satu bulan gaji. Ada pula perusahaan yang mengakali pekerjanya dengan meminta mereka bekerja hingga mendekati cuti bersama Hari Raya, namun tetap tidak membayarkan THR hingga menjelang cuti bersama. “Modus ketiga, untuk menggugurkan kewajiban pengusaha biasanya hanya memberi THR sekadarnya. Contoh, memberi paket sembako seharga Rp100.000, memberikan biskuit kaleng, parsel, bingkisan, atau bantuan sosial lah. Dan modus keempat adalah mengakali karyawan sebelum Lebaran, disuruh kerja sampai H-3 atau H-2, tapi THR tetap tidak dibayar, dijanjikan, diiming-imingi akan dibayarkan, tapi pas mau Lebaran tak kunjung dibayar THR-nya. Begitu H-2 perusahaan libur, sudah tidak sempat ngadu, akhirnya lewat THR-nya,” tegas Said.

Menurut Litbang Partai Buruh dan KSPI, hanya 40% perusahaan yang membayar THR sesuai ketentuan, sementara 60% lainnya tidak melaksanakan kewajiban tersebut. “Dari temuan Litbang Partai Buruh dan KSPI, 60% perusahaan di Indonesia tidak membayar THR. Hanya 40% yang membayar THR. Mirisnya, 40% itu perusahaan asing seperti Jepang, Eropa, dan Amerika Serikat, kecuali China,” ungkapnya.

Menyikapi tingginya angka pelanggaran, KSPI dan Partai Buruh mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), untuk memperketat pengawasan terhadap pembayaran THR. Mereka menilai bahwa pembentukan tim khusus yang turun langsung ke lapangan lebih efektif dibanding sekadar menyediakan posko pengaduan. “Menaker jangan hanya membuat posko pengaduan, tetapi harus turun langsung ke lapangan untuk memastikan pembayaran THR. Termasuk bagi buruh yang sedang dalam proses PHK, seperti buruh Sritex yang hingga saat ini masih mengalami ketidakpastian terkait hak-haknya,” pungkas Said Iqbal.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

BMKG Sebut 40 Persen Wilayah Indonesia Alami Musim Kemarau 2025 di Atas dan Bawah Normal, Mana Saja?

16 March 2025 - 23:23 WIB

Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Pedangan Pasar Tanah Abang Keluhkan Hal Yang Sama

16 March 2025 - 23:17 WIB

Jumlah Jabatan Sipil yang Bisa Ditempati TNI Bertambah Jadi 16, BNPP Masuk Daftar Baru

16 March 2025 - 13:43 WIB

Jelang Lebaran Tol Probowangi Dibuka Gratis

16 March 2025 - 13:41 WIB

Pemerintah Siapkan Lembaga Pinjaman Mahasiswa Berbasis Crowdfunding: Harapan Baru atau Risiko Lama?

16 March 2025 - 13:39 WIB

Pupuk Indonesia Gandeng TNI AD dan PTPN dalam Optimalisasi Lahan

15 March 2025 - 15:08 WIB

Trending di Ekonomi