Suaraindo.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menginstruksikan efisiensi belanja pemerintah melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, yang berfokus pada pelaksanaan efisiensi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta daerah (APBD). Langkah ini mencakup pemangkasan anggaran sebesar Rp 306,69 triliun.
Menurut Inpres tersebut, pemangkasan anggaran terdiri atas Rp 256,1 triliun dari belanja Kementerian/Lembaga (K/L) dan Rp 50,59 triliun dari Transfer ke Daerah (TKD). “Terdiri atas anggaran belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu angka 1 sebesar Rp 256,1 triliun, dan Transfer ke Daerah (TKD) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu angka 3 sebesar Rp 50,59 triliun,” dikutip dari diktum kedua Inpres No. 1/2025, Kamis (23/1/2025).
Inpres ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, termasuk para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, pimpinan lembaga non-kementerian, gubernur, bupati, dan wali kota.
Dalam pelaksanaannya, setiap menteri dan pimpinan lembaga diwajibkan mengidentifikasi rencana efisiensi belanja sesuai arahan Menteri Keuangan. Efisiensi ini meliputi berbagai belanja operasional dan non-operasional, termasuk pemeliharaan, perjalanan dinas, pembangunan infrastruktur, hingga pengadaan mesin dan peralatan.
Namun, efisiensi ini tidak berlaku untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Selain itu, belanja yang bersumber dari pinjaman, hibah, rupiah murni pendamping, atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) juga dikecualikan.
Setelah rencana efisiensi selesai, seluruh menteri dan pimpinan lembaga diwajibkan mengajukan hasil identifikasi tersebut kepada komisi mitra di DPR untuk mendapatkan persetujuan. Hasil revisi anggaran juga harus disampaikan kepada Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.
Bagi kepala daerah, Prabowo memberikan arahan khusus, termasuk pembatasan belanja seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar hingga pengurangan belanja perjalanan dinas sebesar 50%. Kepala daerah juga diwajibkan mengurangi belanja honorarium dengan membatasi jumlah tim serta besaran honor sesuai standar harga satuan regional.
Prabowo juga menekankan bahwa alokasi belanja harus difokuskan pada target kinerja pelayanan publik, bukan berdasarkan pemerataan anggaran perangkat daerah atau alokasi tahun sebelumnya. Hibah dalam bentuk uang, barang, atau jasa juga harus diberikan secara selektif.
“Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” tulis Prabowo dalam Inpres yang ditandatangani pada 22 Januari 2025.