Suaraindo.com – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo atau yang lebih dikenal sebagai Bamsoet, telah menyatakan dukungannya terhadap keputusan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang kembali menggunakan istilah Organisasi Papua Merdeka (OPM) untuk menggantikan penamaan kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau kelompok separatis teroris (KST). Keputusan ini dicantumkan dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor STR/41/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 5 April 2024, mengingat kelompok bersenjata di Papua tersebut menamakan diri sebagai Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), yang sejalan dengan sebutan OPM.
Bamsoet, yang juga merupakan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, menekankan bahwa prioritas utama adalah keselamatan bangsa dan menjaga kedaulatan negara. Ia menyatakan kesediaannya untuk “pasang badan” dalam menghadapi potensi kritik terkait isu hak asasi manusia (HAM) yang mungkin muncul akibat tindakan penegakan hukum oleh TNI dan Polri.
“Urusan HAM kita bicarakan kemudian. Jika mereka sudah berhasil kita tumpas, siap pasang badan jika ada pihak yang mempersoalkan HAM atas kewajiban TNI/Polri dalam melaksanakan penegakan hukum dan melaksanakan perintah konstitusi, yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh wilayah tumpah darah Indonesia,” ujar Bamsoet dalam pernyataannya pada hari Sabtu, 13 April 2024.
Bamsoet juga menambahkan bahwa penggunaan istilah OPM merupakan hal yang tepat mengingat istilah tersebut telah lama digunakan untuk menyebut gerakan pro-kemerdekaan Papua sejak tahun 1963.