Suaraindo.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberlakukan aturan ganjil genap pada arus balik lebaran 2024. Langkah ini dilakukan dalam rangka mengurai kepadatan volume kendaraan yang melintas agar tidak terjadi kemacetan.
“Untuk ganjil genap nanti juga akan kita terapkan kembali pada saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek,” ujar Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Aan Suhanan kepada wartawan, Sabtu (13/4/2024).
Secara rinci, skema pemberlakuan aturan ganjil genap dimulai pada 12 April 2024 pukul 14.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
Kemudian pada Sabtu, 13 April 2024 pukul 08.00 WIB, dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
Adapun Minggu, 14 April 2024 sampai dengan Selasa, 16 April 2024 dimulai pukul 08.00 WIB dari KM 414 ruas Jalan Tol Semarang-Batang sampai dengan KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta.
Sebelumnya, Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyampaikan pihaknya telah memulai mengirimkan surat tilang kepada alamat para pemudik yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap di tol selama masa mudik lebaran 2024.
“Sudah kita kirim (surat tilang) nanti efektif konfirmasi itu setelah tanggal 16 April. Ada 1.534 alamat yang sudah kita kirim. Kemudian ada 5 yang sudah konfirmasi online,” kata Aan kepada wartawan, Kamis (11/4/2024).
Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala dengan total pelanggar yang telah terdata sebanyak 4.027 kendaraan selama periode arus mudik lebaran 2024.
“Untuk yang ter-capture dari pengawasan yang kami lakukan ada 4.027 yang melanggar ganjil genap,” kata Aan.