Suaraindo.com – Diimbau kepada pemudik yang melewati jalan tol, untuk tidak terlalu lama saat menggunakan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan kendaraan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pemudik khususnya pengguna jalan tol tidak berlama-lama saat beristirahat di rest area demi menghindari penumpukan di rest area.
“Kami sarankan memang rest area kami batasi, enggak boleh lama, setengah jam saja,” kata Listyo.
Apabila ada pemudik yang ingin beristirahat tapi rest area penuh, Kapolri menyarankan untuk keluar.
“Kami sarankan untuk bisa keluar, masuk jalur arteri, karena di jalur arteri juga banyak tempat-tempat yang bisa menjadi pilihan untuk beristirahat sebentar,” kata Listyo.
Selain itu, dikutip dari laman resmi Badan Pengaturan Jalan Tol (BPJT), Anggota BPJT Unsur Masyarakat Tulus Abadi mengatakan, beristirahat di rest area maksimal 30 menit.
“Diimbau kepada para pemudik untuk jangan terlalu lama di TIP, paling tidak 30 menit beristirahat di rest area, menghindari terjadinya penumpukan kendaraan,” katanya.
Sebagai informasi, saat ini terdapat 134 TIP beroperasi di seluruh jaringan jalan tol Indonesia, dan terbagi menjadi tipe A, B, dan C.
Perbedaan ketiga tipe TIP tersebut ada di fasilitas yang disediakan. Pada Jalan Tol Trans Jawa sebanyak 60 TIP beroperasi d iantaranya 41 TIP Tipe A, 21 TIP Tipe B, dan 2 TIP Tipe C.
Kemudian TIP di Jalan Tol Jabodetabek dan Non Trans Jawa sebanyak 22 TIP di antaranya 18 TIP tipe A, 2 TIP tipe B, 2 TIP tipe C.
Selanjutnya TIP di Jalan Tol di Pulau Sumatera (JTTS) sebanyak 38 TIP di antaranya 22 tipe A, 7 TIP tipe B, 9 TIP tipe C.
Serta, TIP di Jalan Tol di Pulau Kalimantan sebanyak 2 TIP tipe A, TIP di Jalan Tol di Pulau Sulawesi di antaranya 2 TIP tipe C.