Suaraindo.com – Komitmen negara untuk mengembalikan kawasan hutan yang disalahgunakan kembali ke pangkuan rakyat semakin nyata. Satuan Tugas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (Satgas Garuda PKH) mencatat lebih dari 312 ribu hektare lahan sawit ilegal berhasil diidentifikasi di Kalimantan Tengah, sebagai bagian dari penertiban yang dilakukan serentak di 19 provinsi dari Sumatera hingga Papua.
Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard Tampubolon yang turut turun langsung ke lapangan menegaskan, langkah ini bukan semata penegakan hukum, tetapi bentuk nyata negara hadir untuk menyelesaikan persoalan agraria dan menjaga keberlangsungan lingkungan hidup. “Jika penguasaan lahan tidak sesuai undang-undang, maka lahan itu harus dikembalikan untuk kepentingan rakyat,” ujar Richard dalam konferensi pers baru-baru ini.
Operasi yang berlangsung sejak 24 Februari hingga 18 Maret 2025 itu berhasil menertibkan 317 ribu hektare lahan, termasuk yang dikuasai oleh sejumlah perusahaan besar seperti PT Agro Bukit (3.798,9 ha), PT Mulia Agro Permai (1.276 ha), PT Mananjung Hayak (1.728 ha), dan PT GAP (12.069,39 ha).
Keterlibatan TNI dalam Satgas Garuda PKH tidak terlepas dari kebutuhan memperkuat efektivitas penertiban dan meminimalkan potensi konflik di lapangan. Namun, Richard menegaskan, tugas utama penegakan hukum tetap berada di bawah kendali Polri dan Kejaksaan.
“TNI hadir untuk mendukung. Kami memastikan proses penertiban berlangsung tertib, aman, dan terukur, tanpa gesekan yang merugikan masyarakat,” jelas lulusan Akmil 1992 asal satuan elite Kopassus tersebut.
Langkah ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam. Tidak hanya soal pengembalian aset negara, penertiban kawasan hutan juga diarahkan untuk mempercepat pemulihan lingkungan dan membuka ruang pemanfaatan hutan secara legal dan berkelanjutan.
Lebih dari sekadar data hektare, operasi Satgas Garuda PKH adalah bentuk koreksi menyeluruh terhadap praktik pengelolaan sumber daya yang tak berpihak pada rakyat. Dengan mengedepankan proses verifikasi dan penindakan yang terukur, negara kini memberi sinyal kuat bahwa kawasan hutan bukanlah ruang tanpa hukum.
“Kita ingin memastikan bahwa hutan dan sumber daya alam di dalamnya bukan dimonopoli, tapi dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” pungkas Richard, yang juga dikenal sebagai Ketua PB Taekwondo Indonesia.